
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka narkotika jenis shabu di pertigaan jalan raya masuk desa kendalrejo kecamatan Durenan kabupaten Trenggalek pada Jumat sore 13 Agustus 2021. Tempat tersebut seringkali dijadikan sebagai lokasi untuk pengiriman narkotika.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapat perintah dari seseorang disalah satu lapas di luar trenggalek, untuk ditempatkan di suatu tempat lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka juga, bahwa yang bersangkutan sebelumnya juga pernah melalukan hal serupa.
Situasi yang cukup sepi dimanfaatkan sebagai lokasi untuk mengambil shabu guna dipindahkan ke tempat lain. Dari pengakuan tersangka juga diketahui bahwa yang bersangkutan berencana akan kembali mengambil barang ditempat lain untuk diedarkan sebelum akhirnya tertangkap oleh BNN
Peristiwa ini kita harapkan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa sindikat narkoba tidak pernah melupakan wilayah trenggalek sebagai pasarnya, dan menggunakan strategi jumlah BB kecil untuk menyembunyikan dan menghidarkan diri dari pantauan petugas.
Dari tangan tersangka, BNNK Trenggalek menyita narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Dapat kita lihat bahwa jumlah barang bukti yang dibawa tersangka dalam jumlah kecil dan rencananya masih akan mengambil barang lagi. Mereka lebih memilih untuk bekerja berulang dengan barang dalam jumlah kecil dibandingkan resiko bila membawa dalam jumlah banyak.
Selanjutnya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman min 5 tahun penjara.