Skip to main content
beritakegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim lakukan kunjungan kerja ke BNNK Trenggalek

Dibaca: 19 Oleh 11 Feb 2022Februari 14th, 2022Tidak ada komentar
Matangkan Revisi Perda P4GN, Komisi A DPRD Jatim lakukan kunjungan kerja ke BNNK Trenggalek

Dalam rangka terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN)., Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur melaksanakan berbagai upaya, salah satunya dengan mencari masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu yang didatangi yakni BNN Kabupeten Trenggalek. Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah tersebut dilaksanakan pada , Jumat (11/2/2022).
Kegiatan diawali dengan sambutan dan paparan Kepala BNNK Trenggalek, David Hutapea. Dalam sambutannya, Kepala BNNK Trenggalek, menyampaikan beberapa program kerja BNN dan terobosan-terobosan yang diupayakan dalam P4GN di Kabupaten Trenggalek.

Kepala BNNK juga menyampaikan, ada beberapa kendala dalam penanganan Narkoba. yang pertama pandemi Covid-19. “Akibat pandemi ini banyak anggaran yang harus direfocusing. Kendala kedua adalah belum tercapainya kesamaan visi memberi prioritas pada upaya penanganan Narkoba. Dan ketiga keterbatasan cumber daya untuk menjangkau keseluruhan wilayah Trenggalek,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan, dalam revisi Perda yakni ada pasal-pasal yang harus dibenahi atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, karena setiap daerah memiliki kultur berbeda.
Menurutnya, di Perda tersebut bukan hanya revisi, namun akan ada tambahan pasal. “Karena terkait dengan penanganan Narkoba ini tidak harus dengan BNN saja, tetapi juga keterlibatan pemerintah daerah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, dengan revisi Perda ini konsekuensinya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus Handarbeni, yang artinya harus ikut terlibat dalam pendanaan. Karena menurutnya, dalam penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya membutuhkan anggaran.
“Perda ini bisa dikategorikan belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2016 namun Peraturan Gubernurnya baru muncul 2019. Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat tidak menyatu. Makanya dengan revisi ke depan, setelah Perda ditetapkan paling lama 6 bulan Pergub sudah harus turun,” katanya. (ZA)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel