
Kamis, 06/02/2018 – Dalam rangka memaksimalkan sinergitas dan upaya bersama dalam P4GN, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Trenggalek dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek (BNNK Trenggalek) pada hari ini melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum Of Understanding) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut langsung dilakukan Plt. Kepala BNNK Trenggalek Susetya Budi Utama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Trenggalek Drs. H. Moh. Badrudin, M.Pd.I.
Dengan adanya MoU ini, maka nantinya akan ada kesepakatan masing-masing pihak untuk menyiapkan dan saling mendukung program kegiatan terkait P4GN di Kabupaten Trenggalek, seperti halnya pelaksanaan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan serta penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh-tokoh lintas agama sebagai relawan/penggiat/satgas anti narkoba, tes urin bagi ASN/Pegawai Kemenag secara berkala, Memasukkan muatan materi bahaya penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika ke dalam kegiatan akademik dan menyebarluaskan berbagai literatur atau bahan bacaan yang memuat materi P4GN.
Plt. Kepala BNNK Trenggalek Susetya Budi Utama, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan salah satu bagian dari kesepakatan ini salah satunya adalah memasukkan salah satu persyaratan administrasi bagi Calon Pengantin, yaitu Wajib melakukan tes urine narkoba dengan pertimbangan apabila hasil positif narkotika maka Calon Pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan namun wajib melapor ke BNN Kabupaten Trenggalek atau ke IPWL yang berada di Kabupaten Trenggalek untuk dilakukan rehabilitasi.
“Ketika positif bukan berarti pernikahan dibatalkan oleh pihak KUA. Tetapi yang bersangkutan akan mendapatkan pengobatan, kita bantu mendapatkan rehabilitasi. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus sehingga dari pernikahan itu menghasilkan keluarga yang sehat dan memiliki keturunan yang juga sehat.” kata Budi.
Plt. Kepala BNNK Trenggalek juga mengapresiasi langkah Kakankemenag Kabupaten Trenggalek yang berkomitmen terhadap P4GN dan segera menindaklanjuti adanya aturan baru ini termasuk masalah Tes urin bagi Calon Pengantin.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kakankemenag mengapresiasi rintisan kerja sama antara Kemenag dengan BNN untuk memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, memerangi peredaran narkoba merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Karenanya, pihaknya menyambut baik bisa terlibat langsung, terlebih dituangkan dalam nota kesepahaman.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba #BerantasNarkoba #narkobaoraritek #infobnnktrenggalek #humasbnnktrenggalek #bnnktrenggalek #bersamalawannarkoba #infobnn_ri #infobnnp_jatim #indonesiabersinar
===============================
Terus ikuti media sosial BNNK Trenggalek untuk tau lebih banyak info P4GN di Kabupaten Trenggalek
IG : @infobnn_kab_trenggalek
Fb : BNNK Trenggalek
YouTube : BNNKTrenggalek Channel
Web : trenggalekkab.bnn.go.id
Salam “BNN RI” (Berani, Nasionalis, Netral, Responsif dan Inovatif)