
Merujuk pada protokol pemerintah dan surat edaran Kepala BNN RI tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Badan Narkotika Nasional, maka Klinik Pratama “Harapan Sehat” BNNK Trenggalek untuk sementara tidak melayani Rehabilitasi Rawat Jalan dan untuk Pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksan Narkotika (SKHPN), satu hari maksimal hanya melayani 10 orang dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 – 10.00 WIB
Pengumuman ini berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan
(Akan ada pemberitahuan lebih lanjut)
Demikian untuk menjadi maklum.
#BERSATULAWANCORONA
#LAWANCOVID19
#IndonesiaLawanCorona
#COVID19Indonesia
#tenangdanwaspada
#YukDirumahSaja
#SocialDistancing
#BNNCegahCorona
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖BNN Kabupaten Trenggalek :
Web : trenggalekkab.bnn.go.id
IG : @infobnn_kab_trenggalek
Fb : BNNK Trenggalek
YouTube : BNNKTrenggalek Channel
Salam “BNN RI” (Berani, Nasionalis, Netral, Responsif dan Inovatif)