Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan

Dibaca: 23 Oleh 09 Okt 2020November 29th, 2020Tidak ada komentar
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan

Jum’at, 09/10/2020 – Bersama dengan Biro Hukum Provinsi Jatim, BNNK Trenggalek turut serta dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Kasi P2M BNNK Trenggalek, Djainul Muttakin, ST dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai pemateri bersama dengan narasumber lain, Assisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Pacitan,
Kabag PBIH Biro Hukum Provinsi Jatim dan Penyuluh Madya Kanwil Kemenkumham Wilayah Jawa Timur.
Acara dibuka secara resmi oleh Kabag PBIH Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jatim, dan dihadiri Bagian Hukum Setda Kabupaten Pacitan, Kades dan Perangkat Desa Jetak Kecamatan Tulakan serta perwakilan tokoh masyarakat Desa Jetak.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi P2M BNNK Trenggalek menyampaikan materi tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya P4GN di Kabupaten Pacitan khususnya Pemerintah Desa Jetak melalui pemanfaatan Dana Desa.
Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan tertib. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Selain di Jetak, kegiatan yang sama nantinya juga akan di gelar di Desa Watukarug, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan pada Sabtu (10/10).
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba #BerantasNarkoba #narkobaoraritek #infobnnktrenggalek #humastrenggalek #bnnktrenggalek #bersamalawannarkoba #infobnn_ri #infobnnp_jatim #indonesiabersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel