
Senin, 17/02/2020 – Melanjutkan program kegiatan penyuluhan hukum bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek di lingkungan Masyarakat, BNN Kabupaten Trenggalek, pada hari ini, kembali berkesempatan untuk memberikan Penyuluhan Hukum yang kali ini dilaksanakan kepada Masyarakat di Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Plt. Kepala BNNK Trenggalek, Kompol Susetya Budi Utama dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta perundangan dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan P4GN.
Dilaksanakan di Balai Desa Sumbergayam, kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Desa Sumbergayam, mulai dari perwakilan Pemuda Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan segenap perangkat Desa Sumbergayam.
Hadir dalam acara, Camat Durenan, Ahmad Zuhan, A.STP.,M.Si, Kepala Desa Sumbergayam, Dwi Setyo Siswoyo, SE, Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek yang juga selaku Narasumber lainnya, dan staf Bagian Hukum, Setda Kabupaten Trenggalek
Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan tertib. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba #BerantasNarkoba #narkobaoraritek #infobnnktrenggalek #humastrenggalek #bnnktrenggalek #bersamalawannarkoba #infobnn_ri #infobnnp_jatim #indonesiabersinar
===============================
Terus ikuti media sosial BNNK Trenggalek untuk tau lebih banyak info P4GN di Kabupaten Trenggalek
IG : @infobnn_kab_trenggalek
Fb : BNNK Trenggalek
YouTube : BNNKTrenggalek Channel
Web : trenggalekkab.bnn.go.id
Salam “BNN RI” (Berani, Nasionalis, Netral, Responsif dan Inovatif)
@infobnn_ri
@infobnnp_jatim