
Rabu, 26/08/2020 – Bertempat di Balai Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, BNNK Trenggalek turut serta dalam kegiatan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek yang digagas oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek.
Kasi P2M BNNK Trenggalek Djainul Muttakin, ST dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2017 tentang fasilitasi P4GN.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 Orang peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Desa Tasikmadu.
Turut hadir dalam acara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Kabag Hukum Setda Kabupaten Trenggalek, Kasi Ekbang mewakili Camat Watulimo, Perwakilan Kanwil Kumham, Dinkesdalduk dan KB Kabupaten Trenggalek, Kades Tasikmadu, BKTM dan Babinsa Desa Tasikmadu.
Diharapkan melalui penyuluhan bersama ini, dapat membantu memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya terkait undang-undang Natkotika.
#bnnktrenggalek #humasbnnktrenggalek #hidup100peesen