
Demi kebaikan semua, selama masa pencegahan adanya penyebaran virus Covid-19, maka bagi pencari/pemohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksan Narkotika (SKHPN) di Klinik Pratama BNNK Trenggalek diwajibkan untuk :
– Memakai masker
– Kondisi tubuh fit, tidak sakit terutama (demam, flu dan batuk)
– Cuci tangan dahulu menggunakan sabun ditempat yang sudah kami sediakan.
Demikian untuk menjadi maklum. Terimakasih
#BERSATULAWANCORONA
#LAWANCOVID19
#IndonesiaLawanCorona
#COVID19Indonesia
#tenangdanwaspada
#YukDirumahSaja
#SocialDistancing
#BNNCegahCorona
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖BNN Kabupaten Trenggalek :
Web : trenggalekkab.bnn.go.id
IG : @infobnn_kab_trenggalek
Fb : BNNK Trenggalek
YouTube : BNNKTrenggalek Channel
Salam “BNN RI” (Berani, Nasionalis, Netral, Responsif dan Inovatif)