
Tingkatkan Sinergitas untuk Memerangi Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan Bapas Kelas II Kediri, Sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (13/10).
Bertempat di Aula Bapas Kelas II Kediri, Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea dan .Kepala Bapas Kelas II Kediri Yuyun Nurliana melaksanakan penandatangan PKS dengan Perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas kedua instansi dalam memerangi dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kab. Trenggalek yang juga merupakan wilayah kerja Bapas Kediri.
Dalam sambutannya Kepala Bapas Kediri, Yuyun mengucapakan terima Kasih kepada Kepala BNN Kabupaten Trenggalek yang telah bersedia datang ke Bapas Kediri dan menjalin kerjasama dengan Bapas Kediri. “Kami berharap dengan terlaksananya PKS dapat terjalin azas mutualisme antara kedua pihak.
Bersinergi dalam tim assesment terpadu bagi ABH dan tranfer informasi klien narkoba yang menjalani integrasi pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat di wilayah Kabupaten Trenggalek apabila terjadi pelanggaran di Kabupaten Trenggalek yang muaranya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Dukungan juga disampaikan Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea, yang menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BNNK Trenggalek, terutama dalam mensukseskan program P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Semoga dengan PKS ini dapat meningkatkan kinerja dari Bapas Kediri maupun BNNK Trenggalek dalam mensukseskan P4GN, serta bermanfaat bagi BNNK Trenggalek dalam menjalankan program BNNK Trenggalek terutama dalam memberikan edukasi dan memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan masing-masing, serta mengurangi pengulangan perkara narkoba khususnya klien pemasyarakatan Bapas Kediri.,” harap David Hutapea.
#infobnn #bnnktrenggalek #bapaskediri #warondrugs