Struktur Organisasi
Struktur Organisasi sebagaimana disebut dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK/Kota adalah sebagai berikut:
- Kepala BNN Kabupaten mempunyai tugas:
- Memimpin BNN Kabupaten dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten
- Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan Instansi Pemerintah terkait dan Komponen Masyarakat dalam wilayah Kabupaten
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.
- Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mepunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dam rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, desiminasi informasi dan advokasi, pemberdayaa alternatif dan peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada oengguna akhir, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.